Get PPT here
Tingkat dan Jenis Profesi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan
merupakan kegiatan yang penting dalam kemajuan manusia. Di era globalisasi
sekarang pendidikan formal sangat penting sekali untuk ditingkatkan terutama
tenaga pendidiknya harus menyiapkan sumber daya manusia indonesia yang
berkualitas dimasa depan. Kegiatan pendidikan pada dasarnya
selalu terkait dua belah pihak yaitu: pendidik dan peserta didik. Keterlibatan
dua pihak tersebut merupakan keterlibatan hubungan antar manusia (human
interaction)secara profesional.
Guru
profesional harus memegang kunci utama bagi peningkatan mutu SDM di masa depan.
Untuk mendapatkan pendidikan sekolah yang ideal profil tenaga pendidik pun
sangat penting. Disini seorang guru dituntut memiliki penguasaan bahan ajar,
memiliki pengalaman intelektual, yaitu tenaga terdidik atau terlatih
dengan kebiasaan kebiasaan baik, sehingga mampu menyesuaikan diri dengan
peserta didik. Seorang guru ideal mempunyai tanggung jawab terhadap
keberhasilan anak didiknya. Tenaga Pendidik adalah ujung tombak dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui berbagai jenis, jalur dan jenjang
pendidikan. Anak didik adalah anggota masyarakat yang akan masuk ke dalam dunia
pendidikan (persekolahan) dan akan dikembalikan kepada masyarakatnya. Tenaga
pendidik dituntut untuk mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan hal-hal yang berhubungan dengan sikap. Dalam
rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang
profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut
agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya
manusia yang berkualitas.
Dalam proses belajar-mengajar, pendidik memiliki peran
utama dalam menentukan kualitas pengajaran yang dilaksanakannya. Yakni
memberikan pengetahuan (cognitive),
sikap dan nilai (afektif) dan
keterampilan (psikomotor). Dengan
kata lain tugas dan peran pendidik yang utama terletak di bidang pengajaran.
Pengajaran merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Oleh karena itu
seorang pendidik dituntut untuk dapat mengelola (manajemen) kelas, penggunaan
metode mengajar, strategi mengajar, maupun sikap dan karakteristik pendidik
dalam mengelola proses belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan
pengajaran dengan baik, dan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak
pelajaran dan menguasai tujuan pendidikan yang harus mereka capai.
Ketidakpahaman terhadap hakikat metode maka si pendidik tidak bijaksana dalam
memilih dan menggunakan metode. Singkatnya kualitas pendidikan sangat
dipengaruhi kualitas pendidiknya.
Untuk mengatasi problem di atas dan untuk memperbaiki
kualitas pendidik, maka seorang pendidik atau seseorang yang berprofesi sebagai
guru hendaknya mengerti betul apa sebetulnya profesi guru tersebut dan kajian tentang pendidik dan pengajaran sangat penting untuk dilakukan.
Fokus kajian dalam makalah ini mencoba menguraikan tentang Jenis dan tingkat
Profesi serta tanggungjawab dan profil tenaga keguruan atau pendidik.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana tingkatan Profesi ?
2. Apa saja pembagian dalam jenis profesi ?
3. Apa tugas dan tanggungjawab guru sebagai tenaga
pendidik ?
4. Bagaimana
profil tenaga keguruan ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui tingkatan profesi.
2. Untuk
mengetahui jeni-jenis profesi
3. Untuk
mengetahui tugas dan tanggungjawab guru sebagai tenaga pendidik.
4. Untuk
mengetahui profil tenaga keguruan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tingkat Profesi
Tingkat profesi seseorang dipengaruhi oleh tingkat
pendidikan formal yang telah dicapai (kualifikasi akademik). Berdasarkan
jenjang kualifikasi akademik tingkat profesi dibedakan menjadi beberapa
kelompok:
a)
Pra Profesional
Orang
yang tugasnya membantu profesional. Pendidikan pra profesional lebih rendah
dari seorang profesional. Pendidikan pra profesional hanya sampai program
diploma I-III. Contoh, paramedis (perawat) yang tugasnya membantu tenaga medis
(dokter).
b)
Profesional
Yaitu
orang yang melaksanakan profesi yang berpendidikan minimal sarjana dan
mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian profesi. Disamping lulus
pendidikan sarjana dalam bidangnya juga harus mengikuti pendidikan profesi
(diklat khusus profesi). Misalnya diklat calon hakim dan pengawas. Dengan cara
demikian profesional dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Selain diklat
yang bersifat khusus, sebagai profesi biasanya juga mengikuti pendidikan dan
latihan yang berkaitan dan menunjang tugas keprofesian.
Pendidikan
dan pelatihan dimaksud berupa pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan
dan pelatihan dalam rangka pengembangan atau peningkatan kopetensi dalam
melaksanakan tugas sebagai profesi, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, nasional maupun internasional.
c)
Profesional
spesialis
Yaitu
tingkat tertinggi dalam dunia profesional. Profesional spesialis adalah mereka
yang pendidikannya minimal pascasarjana (Master, S2) atau graduate study.
Selain jenjang strata 2, dewasa ini beberapa profesi tertentu semisal profesi
dosen, mensyaratkan kualifikasi akademik minimal doctor (S3), Khususnya
diperuntukkan bagi para dosen yang akan mengampu jenjang pendidikan bagi
program magister dan program doktor sendiri. Hal yang sama untuk profesi dokter
dewasa ini juga dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik spesialis yaitu
suatu jenjang yang setingkat dengan doktor (S-3).
Dengan demikian
semakin tinggi jenjang kualifikasi akademik seseorang (profesi), maka semakin
pula tingkat profesionalisasi profesi tersebut. Dengan kata lain, bahwa jenjang
profesionalisasi profesi berbanding lurus dengan tingkat kualifikasi akademik
(Trianto, 2010).
B. Jenis Profesi
Jenis profesi dalam bidang pendidikan
dibagi menjadi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Menurut
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 khususnya Bab I
Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Selanjutnya pada ayat (6) dijelaskan
pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktor, fasilitator dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
a)
Tenaga
Kependidikan
Orang yang berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung
terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
1.
Kepala Satuan
Pendidikan, yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin
satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan
peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor,
leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk
Kepala Satuan Pendidikan adalah:
a.
Kepala
Sekolah
Kepala Sekolah adalah seorang pemimpin pada sebuah sekolah
dan merupakan manajer tingkat atas pada sebuah organisasi pendidikan (khususnya
SD, SMP, SMA atau SMK). Kepala sekolah mempunyai dua peran utama, pertama
sebagai pemimpin institusi bagi para guru, dan kedua memberikan pimpinan dalam
manajemen
b.
Rektor
Rektor dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai pimpinan
lembaga perguruan tinggi. Di dalam Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional
2009 (UU SISDIKNAS), Rektor adalah pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang
berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan di masing-masing institusi melalui
pendidikan dan penelitian, serta memberikan kontribusi maksimal kepada hal
layak luas.
2.
Wakil/Kepala
Urusan, umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang
khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan
pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum.
3.
Tata Usaha,
adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi
tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
a.
Administrasi
surat menyurat dan pengarsipan,
b.
Administrasi
Kepegawaian,
c.
Administrasi
Peserta Didik,
d.
Administrasi
Keuangan,
e.
Administrasi
Inventaris dan lain-lain.
4.
Laboran,
adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di
Laboratorium.
5.
Pustakawan
ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku,
majalah, dan informasi lain.
6.
Pelatih
ekstrakurikuler.
7.
Petugas
keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.
b)
Tenaga Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal
dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik.
Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
1.
Guru
Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan
Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
pendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Dosen
Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan
Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
3.
Konselor
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 menyatakan Konselor adalah pendidik dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan Konselor adalah pelaksana pelayanan
konseling di sekolah.
Konselor adalah seorang yang mempunyai
keahlian dalam melakukan konseling. Berlatar belakang pendidikan minimal
sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB),
Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi
profesi bernama Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN)[1].
4.
Pamong
Belajar
Menurut Permenpan dan RB (Peraturan
Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi) No. 15 Tahun 2012, Pamong
Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar,
pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal
(PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) atau unit pelaksana teknis daerah
(UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan jabatan karier yang hanya
dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri
sipil. PNFI sekarang berganti nama menjadi PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini
Nonformal dan Informal)[2]
5.
Widyaiswara
Widyaiswara adalah pegawai negeri sipil
(PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang
dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau
melatih pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan
(diklat) pemerintah.
6.
Tutor
Tutor adalah orang yang membelajarkan
atau orang yang memfasilitasi proses pembelajaran di kelompok belajar
(Chairudin Samosir, 2006:15). Tutor merupakan pembimbing dan pemotivasi peserta
didik untuk mempelajari sendiri materi ajar yang tersaji dalam modul
pembelajarannya.
Tutor dapat berasal dari guru atau
pengajar, pelatih, pejabat struktural, atau bahkan siswa yang dipilih dan
ditugaskan guru untuk membantu teman-temannya dalam belajar di kelas. (Hamalik
dalam Abi Masiku, 2013).
7.
Instruktor
Instruktor adalah orang yang bertugas
mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan dan bimbingannya;
pengajar; pelatih; dan pengasuh (sumber : KBBI online).
8.
Fasilitator
Fasilitator adalah seseorang yang
membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka
membuat rencana guna mencapai tujuan. Tugas fasilitator dalam sebuah proses
pembelajaran pada hakikatnya mengantarkan peserta didik untuk menemukan sendiri
isi atau materi pelajaran yang ditawarkan atau yang disediakan melalui atau
oleh penemuannya sendiri[3].
C.
Tanggung
Jawab Guru
Sudjana (2002:15), menyebutkan tugas dan tanggungjawab guru,
yaitu: a) guru sebagai pengajar, b) guru sebagai pembimbing, dan c) guru
sebagai administrator.
Ketiga tugas guru di atas merupakan tugas pokok profesi
guru. Dimana guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam
merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Guru sebagai pembimbing memberi tekanan
kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang
dihadapinya. Sedangkan guru sebagai administrator kelas pada hakikatnya
merupakan jalinan antara pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya.
Sedangkan menurut Hamalik (2004: 127), guru memiliki
Tanggungjawab sebagai berikut:
- Guru harus menuntut murid-murid belajar. Tanggungjawab guru yang terpenting adalah merencanakan dan menuntut murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan belajar guru mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan.
- Turut serta membina kurikulum sekolah. Sesungguhnya guru merupakan seorang key person yang paling mengetahui tentang kebutuhan kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan murid.
- Melakukan pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak dan jasmaniah). Memompakan pengetahuan kepada murid kiranya bukan pekerjaan yang sulit. Tetapi membina siswa agar menjadi manusia berwatak (berkarakter) sudah pasti bukan pekerjaan yang mudah. Mengembangkan watak dan kepribadiannya, sehingga mereka memiliki kebiasaan, sikap, cita-cita, berpikir dan berbuat, berani dan bertanggungjawab, ramah dan mau bekerja sama, bertindak atas dasar nilai-nilai moral yang tinggi, semuanya menjadi tanggungjawab guru.
- Memberikan bimbingan kepada murid. Bimbingan kepada murid agar mereka mampu mengenal dirinya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mampu menghadapi kenyataan dan memiliki stamina emosional yang baik, sangat diperlukan.
- Melakukan diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar.
- Menyelenggarakan penelitian. Sebagai seorang yang bergerak dalam bidang keilmuan (scientist) bidang pendidikan maka ia harus senantiasa memperbaiki cara bekerjanya.
- Mengenal masyarakat dan ikut serta aktif. Guru tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya secara efektif, jikalau guru tidak mengenal masyarakat seutuhnya dan secara lengkap.
- Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang mendasari sendi-sendi hidup dan kehidupan nasional, baik individu maupun masyarakat kecil sampai dengan kelompok sosial yang terbesar termasuk sekolah.
- Turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia. Guru bertanggungjawab untuk mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang baik. Pengertian yang baik adalah antara lain memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa.
- Turut menyukseskan pembangunan. Pembangunan adalah cara yang paling tepat guna membawa masyarakat ke arah kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Pembangunan itu meliputi pembangunan dalam bidang mental spiritual dan bidang materiil.
Menurut UU Guru dan
Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru
berkewajiban:
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
- belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
D. Profil Ketenaga Keguruan
Guru merupakan figur
dalam penyuksesan pendidikan bagi anak didik. Tidak cukup hanya itu saja,
bahkan guru dituntut harus memiliki akhlak yang baik. Jika kita para guru
mendapatkan amanat dari siswa maka kita harus berusaha melayani dengan baik,
berusaha menyenangkan, bukan malah minta diperhatikan apalagi mempersulit
siswa.
Menurut Linlin Herlina, S. Pd. Profil guru profesional
adalah sebagai guru memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan
sebuah generasi. Tanggung jawab yang diemban guru sangatlah besar. Banyak
sekali orangtua yang menyerahkan buah hati mereka untuk dididik, diajar, dan dibina
dengan kepercayaan penuh agar buah hati mereka itu menjadi anak-anak yang
cerdas, berilmu pengetahuan, juga berakhlak mulia.
Profil seorang guru berdasarkan peran dan tugas pokok guru
yaitu sebagai pengajar, guru harus menampilkan pribadinya sebagai pendidik,
guru harus menampilkan pribadinya sebagai ilmuwan dan sekaligus sebagai
pengajar pendidik.
Adapun profil guru ideal dapat diartikan dengan melihat
berbagai sudut pandang yang berbeda. Secara konseptual guru yang diharapkan
adalah sosok guru ideal yang diidamkan oleh setiap pihak yang terkait. Berikut
akan dijabarkan profil guru yang ideal dilihat dari berbagai sudut pandang:
- Dilihat dari sudut pandang siswa, guru ideal adalah guru yang dapat dijadikan sebagai sumber motivasi belajar, sumber keteladanan, ramah dan penuh kasih sayang. Sebagai teladan guru harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola, seluruh kehidupannya adalah figur bagi anak didik dan masyarakat. Guru ideal adalah guru yang tidak materialistis. Artinya guru dalam perlakuannya terhadap anak didik tidak membedakan murid yang kaya dan miskin. Selain itu guru juga tidak pilih kasih dan obyektif dalam segala hal, dapat menjawab pertanyaan secara gamblang, jelas dan mudah diterima. Guru dalam penampilannya rapi, tidak lusuh, tapi juga tidak terlalu berlebihan sehingga murid merasa nyaman saat melihatnya. Sedikit saja guru berbuat yang tidak baik atau kurang baik, akan mengurangi kewibawaannya.
- Dari sudut pandang orang tua, guru yang diharapkan adalah sosok yang dapat menjadi mitra pendidik bagi siswa. Di sini orang tua memiliki harapan pada guru agar mereka dapat menjadi orang tua kedua di sekolah. Selain itu, guru ideal bagi orang tua yaitu guru yang dapat berkomunikasi baik dengan orang tua mengenai perkembangan prestasi belajar anak didik dan juga dapat memberikan solusi atau jalan keluar bagi anak didik yang mengalami masalah atau problem dalam belajar, sosialisasi dengan teman, adaptasi dengan lingkungan dan juga masalah perkembangan anak. Orang tua merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat akan melihat dan menilai perbuatan guru, bagaimana guru meningkatkan kualitas layanan pendidikannya dan bagaimana guru memberi arahan serta dorongan kepada peserta didiknya.
- Dilihat dari sudut pandang pemerintah, guru yang ideal yaitu guru yang dapat dituntut untuk profesional sebagai unsur penunjang kebijakan pemerintah terutama di bidang pendidikan. Guru yang profesional adalah guru yang dapat menempatkan dirinya pada profesinya. Guru adalah orang yang profesional, artinya secara formal mereka disiapkan oleh lembaga atau institusi pendidika yang berwenang. Mereka dididik secara khusus memperoleh kompetensi sebagai guru, yaitu meliputi pengetahuan, keterampilan, kepribadian, serta pengalaman dalam bidang pendidikan. Kompetensi mengacu pada kemampuan menjalankan tugas-tugas pelayanan pendidikan secara mendiri. Selain itu dilihat dari tingkat pengetahuan, guru hendaknya memiliki wawasan yang luas, mampu menguasai semua metode pembelajaran yang secara psikologis dapat diterima muridnya. Seorang guru mempunyai tanggung jawab terhadap keberhasilan anak didik. Guru tidak hanya dituntut mampu melakukan transformasi seperangkat ilmu pengetahuan kepada peserta didik (cognitive domain) dan aspek keterampilan (pysicomotoric domain), akan tetapi juga mempunyai tanggung jawab untuk mengajarkan dan mendidik hal-hal yang berhubungan dengan sikap (affective domain).
- Dari segi budaya, guru merupakan subyek yang berperan dalam proses pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya dalam pelestarian nilai-nilai budaya. Hal ini berarti, guru yang ideal adalah guru yang dapat mewariskan dan menjaga nilai-nilai budaya bangsa kepada anak didiknya. Dan secara otomatis guru tersebut hendaknya dalam dirinya juga tertanam nilai-nilai budaya bangsa yang luhur. Seorang guru dalam memberikan ilmu kepada muridnya , dituntut untuk memiliki kejujuran dengan menerapkan apa yang diajarkan dalam kehidupan pribadinya. Dengan kata lain, seorang guru harus konsekuen serta konsisten dalam menjaga keharmonisan antara ucapan, larangan, dan perintah dengan amal perbuatannya sendiri.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Tingkat profesi seseorang dipengaruhi
oleh tingkat pendidikan formal yang telah dicapai (kualifikasi akademik).
Berdasarkan jenjang kualifikasi akademik tingkat profesi dibedakan menjadi
beberapa kelompok, yaitu : Pra Profesional, Profesional, dan profesional
spesialis.
Adapun Jenis profesi dalam bidang
pendidikan dibagi menjadi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 khususnya
Bab I Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. Selanjutnya pada ayat (6) dijelaskan pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktor, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Secara garis besar guru memiliki beberapa
tugas dan tanggungjawab, yaitu sebagai pengajar, sebagai pembimbing, dan sebagai administrator.
Berdasarkan tugas dan tanggungjawabnya, Profil guru profesional adalah sebagai
guru memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan sebuah generasi
yang cerdas, berilmu pengetahuan, juga berakhlak mulia.
B.
Saran
Bagi seorang pengajar diharapkan dapat
memahami secara sempurna tugas dan tanggungjawabnya, sehingga diharapkan mampu
mengambil pelajaran dari makalah ini. Disamping itu siharapkan bagi pembaca
dapat menambah informasi dari berbagai referensi belum tercantum dalam makalah
ini.
[1] Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Konselor.html diakses pada 21 Maret 2016
[2] Sumber: http://id.netlog.com/nurinaputriutami/blog/blogid=161937.html diakses pada 25 Maret 2016
[3] Sumber: http://inasari894.wordpress.com/2013/09/20/profesi-kependidikan/.html
diakses 21 Maret 2016
No comments:
Post a Comment